STANDARISASI HAJATAN SEHAT (SHS) SALATIGA
Pandemi Covid 19 telah melanda hampir sebagaian besar negara-negara di dunia, tak terkecuali Indonesia yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat baik sosial maupun ekonomi. Tatanan adaptasi kehidupan baru atau new normal harus dilakukan untuk memutus rantai penularan Virus Covid 19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah, yaitu memakai masker bila keluar dari rumah, sering mencuci tangan dengan sabun, dan tetap menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Event hajatan/ pernikahan di era New Normal dapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan. Untuk memantau persiapan dan pelaksanaan event hajatan yang akan digelar di Hotel, Gedung Pertemuan, villa, Resort dan HomeStay, diperlukan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disbudpar Kota Salatiga. Rekomendasi ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan benar-benar mematuhi protokol Kesehatan sehingga kenyamanan dan keamanan segenap Tim Penyelenggara maupun tamu yang datang dapat tercapai. Metode yang digunakan adalah dengan melakukan assessment bagi pemohon kegiatan hajatan/ pernikahan baik perorangan, Event Organizer, Wedding Organizer maupun Hotel.
Proses assessment hingga dikeluarkannya rekomendasi dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, sehingga masyarakat mudah mengajukan rekomendasi pelaksanaan event hajatan. Dengan adanya asesmen dan rekomendasi hajatan ini menjamin kegiatan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehtan dan tidak adanya kluster baru penyebaran virus Covid 19 dari event hajatan.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, penetepan Level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) suatu daerah didasari atas sejumlah indikator, antara lain Level Transmisi dan Capaian Vaksinasi tingkat daerah. Level PPKM suatu daerah ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid 19 Tingkat Pusat yang ditindak lanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat), Level 3 (tiga), Level 2 (dua) Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur/ Bupati/ Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan level PPKM masing-masing daerah.
Walikota Salatiga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, Level 2, Level 3, Level 4 Corona Virus Disease 2019. Surat edaran tersebut berisi dasar hukum, kebijakan, pelaksanaan, dukungan dan layanan informasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pada awal Tahun 2021, Pemerintah Kota Salatiga telah mengijinkan masyarakat menggelar hajatan dengan syarat mematuhi standar pelaksanaan hajatan di era pandemi Covid-19. Maka surat rekomendasi wajib dimiliki oleh masyarakat yang akan menggelar kegiatan hajatan. Untuk hajatan yang dilaksanakan di Rumah, Balai RW, Balai Kelurahan dan Balai Kecamatan rekomendasi pelaksanaan hajatan dikeluarkan oleh camat setempat. Sedangkan untuk kegiatan hajatan yang dilaksanakan di Hotel, Restoran, Gedung Pertemuan, Villa, Home stay harus memperoleh rekomendasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga.
Agar kegiatan hajatan yang akan dilaksanakan oleh oleh Event Organizer, Wedding Organizer, Hotel dan perseorangan dapat berjalan dengan lancar, tertib maka diperlukan Standarisasi Hajatan Sehat (SHS) Salatiga. SHS akan memberikan panduan pelaksanaan hajatan sesuai dengan protokol kesehatan supaya tidak terjadi penyebaran Covid-19 di Kota Salatiga. Berdasarkan hal tersebut Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga membuat inovasi Standarisasi Hajatan Sehat (SHS) Salatiga bagi Event Organizer, Wedding Organizer, Hotel dan perseorangan yang melaksanakan event/ Hajatan/ kegiatan di Hotel, Restoran, Gedung Pertemuan, Villa, Home stay.
Inovasi ini bertujuan memberikan panduan hajatan yang sehat, aman dan nyaman bagi Event Organizer, Wedding Organizer, dan perseorangan dalam mempersiapkan, melaksanakan event, hajatan, kegiatan yang dilaksanakan di Hotel dan perseorangan yang melaksanakan hajatan di Hotel, Restoran, Gedung Pertemuan, Villa, Home stay.
Pelayanan Standarisasi Hajatan Sehat (SHS) Salatiga merupakan salah satu pelayanan unggulan yang dilaksanakan oleh Disbudpar kota salatiga untuk mendukung Tata Kelola Pemerintahan yang baik dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19 di Kota Salatiga. Selain itu pelayanan ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas utama Disbudpar Kota Salatiga yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pengembangan kepariwisataan, ekonomi kreatif dan pelayanan kebudayaan bagi masyarakat. Kebaruan dalam Pelayanan Standarisasi Hajatan Sehat (SHS) Salatiga ini adalah Standarisasi penyelenggaraan hajatan dengan penerapan standar protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memastikan kecilnya kasus penularannya di Kota Salatiga.
Untuk mendapatkan pelayanan ini masyarakat (pemohon) tidak perlu datang ke dinas untuk mendapatkan formulir kelengkapan administrasi pengajuan. Formulir tersebut dapat mudah didapatkan dengan diunduh di halaman resmi website Disbudpar Kota Salatiga dengan alamat di https://disbupar.salatiga.go.id. Alur proses pengajuan permohonan tertuang dalam standar operasional prosedur (SOP) pelayanan assesment hajatan yang merupakan bagian dari Standarisasi Hajatan Sehat. Petugas akan meneliti kelengkapan berkas yang diajukan dan dilanjutkan dengan kunjungan ke lokasi tempat rencana pelaksanaan hajatan. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kegiatan yang akan dilaksanakan sudah memenuhi protokol kesehatan, sehingga akan diperoleh kesimpulan apakah kegiatan atau hajatan tersebut layak dilaksanakan atau tidak. Apabila layak maka surat rekomendasi dapat diterbitkan, namun bila tidak layak maka surat rekomendasi tidak dapat diterbitkan.
Pelaksanaan inovasi Standarisasi Hajatan Sehat untuk Event Organizer, Wedding Organizer, Hotel dan perseorangan berkontribusi terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). Adapun Kontribusi langsung dari inovasi ini adalah pada pilar pembangunan ekonomi sosial yaitu :
- Tujuan VIII “Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua”.
Secara spesifik inovasi yang dilaksanakan, berdampak terhadap indikator 8.5.2. yaitu tingkat pengangguran terbuka berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur yaitu akan menurunkan angka pengangguran yang masih tinggi di Indonesia.
Dengan adanya standarisasi hajatan sehat berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja yang terlibat dalam penyelenggaraan hajatan yang secara simultan akan memperkecil jumlah pengangguran. Kemudahan pengajuan permohonan assesmnet hajatan untuk mendapatkan rekomendasi, berdampak pada banyaknya hajatan yang dilaksankaan. Hal tersebut berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi pelaku dan pendukung pelaksanaan hajatan antara lain Event Organizer, Wedding Organizer, Cathering, Hotel, Dekorasi, Hiburan, Dokumetasi. Dengan adanya standarisasi hajatan sehat, hajatan dapat digelar dengan mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan yang berlaku. Efek domino yang dihasilkan dari digelarnya hajatan adalah berkurangnya jumlah pengangguran para pelaku dan pendukung hajatan akan semakin sedikit, dikarenakan para tenaga kerja akan terserap dalam kegiatan hajatan yang dilaksanakan sehingga roda perekonomian akan dapat berputar.
Metode pelaksanakan inovasi ini menggunakan metode partisipatory melalui pemberdayaan stake holder yang berhubungan dengan pelaksanaan event, hajatan. Beberapa strategi yang dilakukan adalah dengan menjalin kerjasama dan partisipatif dari Komunitas Rewang Manten untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan kegiatan.
Pelayanan standarisasai hajatan sehat saat ini sudah mampu memberikan arahan dan panduan dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan hajatan dengan berpedoman pada protokol kesehatan. Dalam rangka menjaga keberlanjutan inovasi, Disbudpar Kota Salatiga memiliki berbagai upaya untuk mendukung hal tersebut yaitu:
- Pelaksanaan inovasi berpegang pada amanat Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian Pariwisata dan Ekonmi Kreatif.
- Adanyan Standar Operasioanal Pelaksanaan (SOP) yang mengatur tentang tata cara /prosedur pelaksanaan Pelayanan Rekomendasi Hajatan yang merupakan bagian Pelayanan Stadarisasi Hajatan Sehat.
- Dalam penggalian informasi, Petugas Disbudpar menjalin kerjasama dengan Komunitas Rewang Manten yang menaungi Event Organizer, Wedding Orgaziser, Cathering dan seluruh pendukung suatau event, hajatan dan kegaitan.
- Sosialisasi prosedur pengajuan surat rekomendasi, assessment, hingga pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pertemuan yang ada di komunitas rewang manten dan PHRI (Persatuan Hotel Restoren Indonesia) Kota Salatiga.
Faktor keberhasilan dalam inovasi Pelayanan Rekomenasi Hajatan yaitu :
- Komitmen pemerintah Kota Salatiga dalam mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pelayanan Rekomendasi Hajartan.
- Adanya dukungan dari Persatuan Hotel Rumah Makan Indonesia (PHRI) dalam mensosialisasikan Pelayanan Rekomendasi Hajatan di Kota Salatiga.
- Adanya dukungan dari Komunitas Rewang Manten dalam menyampaikan informasi prosedur pelaksanaan hajatan dalam era pandemi dan sosialisasi Pelayanan Rekomendasi Hajatan. Kegiatan sosialiasi[1] dilaksanakan dengan menghadirkan anggota komunitas dan stake holder lain yang terlibat dalam pelaksanaan hajatan.
- Kemudahan masyarakat untuk memperoleh Pelayanan Standarisasi Hajatan Sehat gratis tanpa dipungut biaya.
Faktor kendala dalam inovasi Standarisasi Hajatan Sehat antara lain :
- Belum adanya sistem informasi yang dapat mencatat semua proses dalam pelayanan rekomendasi hajatan, memantau perjalanan rekomendasi baik dari sisi masyarakat maupun dari sisi kedinasan,
- Kurangnya informasi bagi warga masyarakat terkait pengajuan rekomendasi hajatan dan prosedur pelaksanaan hajatan di era pandemi Covid 19.
- Masyarakat kurang sadar akan pentingnya protokol kesehatan dalam pelaksanaan hajatan
Disbudpar Kota Salatiga dalam melaksanakan pelayanan standarisasi hajatan sehat bekerja sama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Salatiga. Selain itu dalam pelaksanaan pemantauan kegiatan senantiasa berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Salatiga untuk penerapan protokol kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga terkait dengan pemantuan pelaksanaan hajatan dan penegakan peraturan.
Selain itu kerjasama juga dijalin dengan event organizer, wedding organizer, pengelola home stay, cathering, fotografi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), komunitas rewang manten dan lain-lain. Seluruh pemangku kepentingan baik dari pemerintah maupun dari swasta sangat berkontribusi dalam keberhasilan pelaksanaan inovasi standarisasi hajatan sehat, sehingga Kolaborasi dan sinergi harus senantiasa dikembangkan. Evaluasi harus dilakukan secara rutin oleh semua piihak terhadap pelaksanaan pelayanan ini agar semakin baik.