Sejarah

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga berdiri pada bulan Januari tahun 2017. Sebelumnya urusan Kebudayaan dan Pariwisata dikelola oleh DISHUBKOMBUDPAR. Terbentuknya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga berdasarkan peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fumgsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga. Kemudian diperbaharui dengan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 107 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga mempunyai tugas membantu Wali Kota Salatiga melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata serta tugas pembantuan yang diberikan oleh kepala Daerah. Kemudian diperbaharui lagi melalui Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 123 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Saat ini, kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga adalah Bapak Yayat Nurhayat, AP., M.Si