Berdasarkan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 123 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagai berikut :
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kebudayaan dan pariwisata serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
- pelaksanaan kebijakan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas
- merumuskan kebijakan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai bahan penetapan kebijakan Daerah ;
- merumuskan dan menetapkan dokumen perencanaan melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- merumuskan dan menetapkan kebijakan teknisDinas melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- merumuskan dan menetapkan indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- merumuskan program Dinas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Dinassecara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- merumuskan dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- mengoordinasikan pelaksanaan program berpedoman pada dokumen perencanaan agar terwujud sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan tugas ;
- mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata melalui koordinasi lintas sektor agar terwujud sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan tugas ;
- melaksanakan tugas selaku pengguna anggaran dan pengguna barang milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah dan barang milik Daerah ;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik bidang kebudayaan dan bidang pariwisata sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik ;
- memberikan rekomendasi perizinan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata melalui kajian sebagai dasar penerbitan izin ;
- menyelenggarakan kerja sama Daerah sesuai dengan lingkup tugas Dinas berpedoman pada ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik ;
- menyelenggarakan monitoring pelaksanaan program secara berkala untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan ;
- menyelenggarakan evaluasi program secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang ;
- melaksanakan administrasi Dinas melalui koreksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
- melaporkan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan ;
- melaporkan pelaksanaan program Dinas sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
- mendelegasikan tugas kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas serta administrasi kesekretariatan, keuangan dan kepegawaian Dinas.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan program dan kegiatan Sekretariat ;
- pengoordinasian perencanaan program dan kegiatan Bidang ;
- penyelenggaraan program dan kegiatan Sekretariat ;
- pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Bidang ;
- penyelenggaraan administrasi Dinas ;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Sekretariat ;
- pengoordinasianmonitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkaitdengan tugas dan fungsinya
Sekretaris
- merumuskan dokumen perencanaan Sekretariat sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Dinas ;
- mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Dinas ;
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata melalui usulan Bidang sebagai bahan perumusan ;
- menyusun kebijakan teknis Sekretariat melalui usulan Sub bagian sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Sekretariat melalui usulan Subbagian sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- mengoordinasikan penyusunan indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- merumuskan program dan kegiatan Sekretariat melalui usulan Subbagian sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- mengoordinasikan perumusan program dan kegiatan Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Sekretariat secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan kegiatan Sekretariat melalui usulan Sub bagian sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- mengoordinasikan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan kegiatan Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyelenggarakan program dan kegiatan Sekretariat berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan ;
- mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan ;
- menyelenggarakan verifikasi, penatausahaan keuangan dan barang milik Daerah secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah dan barang milik Daerah ;
- menyelenggarakan administrasi umum dan kepegawaian melalui koreksi berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku agar tercipta tertib prosedur dan tertib administrasi;
- menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik ;
- menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perencanaan dan pelaporan ;
- menyelenggarakan pelayanan publik Sekretariat berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan ;
- mengoordinasikan rekomendasi perizinan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan sebagai bahan penerbitan izin ;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kerja sama Daerahsesuai dengan lingkup tugas Dinas melalui usulan Bidang untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik ;
- menyelenggarakan e-government sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan kinerja yang lebih efektif dan efisien ;
- menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan perencanaan ;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah ;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah ;
- melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Sekretariat secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang ;
- melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Bidang secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang ;
- menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan PemerintahDaerah dan pengendalian operasional kegiatan Sekretariat sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan ;
- mengoordinasikan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan PemerintahDaerah dan pengendalian operasiona kegiatan Bidang sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan ;
- melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggung Jawaban pelaksanaan tugas ;
- membagi dan menyelia tugas bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan dukungan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas serta administrasi keuangan Dinas.
Kepala Sub bagian Perencanaan dan Keuangan dalam melaksanakan tugas mempunyai uraian tugas :
- menyusun dokumen perencanaan Sub bagian sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Sekretariat ;
- memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan Sub bagian dan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Dinas ;
- memfasilitasi penyusunan kebijakan bidang kebudayaan dan bidang pariwisatamelalui usulan Seksi sebagai bahan perumusan ;
- menyusun rancangan kebijakan teknis Sekretariat sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan ;
- memfasilitasi penyusunan rancangan kebijakan teknis Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan ;
- menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Sub bagian sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- memfasilitasi penyusunan indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Subbagian dan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Sub bagian secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun rencana kegiatan operasional Sub bagian sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
- memfasilitasi penyusunan rencana kegiatan operasional Sub bagian dan Seksi sesuai program dan kegiatan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
- melaksanakan kegiatan Sub bagian berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai sasaran yang telah ditetapkan ;
- melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik ;
- melaksanakan pengelolaan data dan informasi informasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perencanaan dan pelaporan ;
- mengendalikan pelayanan publik Sub bagian berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan ;
- memfasilitasi rencana kerja sama Daerah sesuai dengan lingkup tugas Dinas berpedoman pada ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik ;
- melaksanakan penerapan e-government sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan kinerja yang lebih efektif dan efisien ;
- melaksanakan penelitian dan pengembangan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan perencanaan ;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Sub bagian dan Seksi berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah ;
- melaksanakan evaluasi kegiatan Sub bagian secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang ;
- melaksanakan evaluasi kegiatan Sub bagian dan Seksi secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang ;
- menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Sub bagian sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan ;
- memfasilitasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Sub bagian dan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan ;
- melaksanakan tugas selaku pejabat penatausahaan keuangan dan pejabat penatausahaan pengguna barang milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah dan barang milik Daerah ;
- melaksanakan pengelolaan pendapatan dan belanja berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai rencana dan sasaran yang ditetapkan ;
- menyelia pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dan barang milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tertib administrasi ;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
- membagi dan menyedia tugas bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan ;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi kesekretariatan dan kepegawaian Dinas.
Kepala Sub bagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai uraian tugas :
- menyusun dokumen perencanaan Sub bagian sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Sekretariat ;
- menyusun rancangan kebijakan teknis Sekretariat sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan ;
- menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Sub bagian sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Sub bagian secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun rencana kegiatan operasional Sub bagian sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
- melaksanakan kegiatan Sub bagian berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai sasaran yang telah ditetapkan ;
- melaksanakan tata usaha dan tata laksana sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tertib administrasi ;
- melaksanakan urusan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku agar kebutuhan sarana prasarana terpenuhi ;
- melaksanakan administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tertib administrasi ;
- mengendalikan pelayanan publik Sub bagian berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan;
- melaksanakan evaluasi kegiatan Sub bagian secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang ;
- menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Sub bagian sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan ;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub bagian sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
- membagi dan menyelia tugas bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan ;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
Bidang Kebudayaan
Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kebudayaan sub urusan kebudayaan, kesenian tradisional, sejarah, cagar budaya dan permuseuman.
Bidang Kebudayaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan program dan kegiatan Bidang ;
- penyusunan kebijakan bidang kebudayaan sesuai dengan lingkup tugas Bidang ;
- penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang ;
- pelaksanaan kebijakan bidang kebudayaan sesuai dengan lingkup tugas Bidang ;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang ;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Kebudayaan
- merumuskan dokumen perencanaan Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Dinas ;
- menyusun kebijakan bidang kebudayaan sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Seksi sebagai bahan perumusan ;
- menyusun kebijakan teknis Bidang melalui usulan Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- merumuskan program dan kegiatan Bidang melalui usulan Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Bidang secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan kegiatan Bidang melalui usulan Seksi sebagai pedoman penyusunan rencana kegiatan operasional ;
- menyelenggarakan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan ;
- menyelenggarakan rekomendasi perizinan bidang kebudayaan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penerbitan izin ;
- menyelenggarakan rekomendasi penetapan cagar budaya peringkat Daerah sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan sebagai bahan penerbitan izin ;
- menyelenggarakan rekomendasi izin membawa cagar budaya keluar Daerah dalam satu provinsi sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan sebagai bahan penerbitan izin ;
- menyelenggarakan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan kebudayaan ;
- menyelenggarakan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan kebudayaan ;
- menyelenggarakan pembinaan lembaga adat dalam Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan kebudayaan ;
- menyelenggarakan pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan kesenian tradisional ;
- menyelenggarakan pembinaan sejarah lokal Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pelindungan sumber sejarah dan peninggalan sejarah ;
- menyelenggarakan pengelolaan cagar budaya peringkat Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pelestarian cagar budaya ;
- menyelenggarakan pengelolaan museum Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan permuseuman ;
- menyelenggarakan pelayanan publik Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan ;
- menyelenggarakan kerja sama Daerah sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Seksi untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik ;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah ;
- melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Bidang secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang ;
- menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Bidang sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan ;
- melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
- membagi dan menyelia tugas bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kebudayaan terdiri dari :
Seksi Kebudayaan dan Kesenian Tradisional.
Seksi Kebudayaan dan Kesenian Tradisional mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kebudayaan sub urusan kebudayaan dan kesenian tradisional.
Kepala Seksi Kebudayaan dan Kesenian Tradisionaldalam melaksanakan tugas mempunyai uraian tugas:
- menyusun dokumen perencanaan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen Perencanaan Bidang ;
- menyusun rancangan kebijakan bidang kebudayaan sesuai dengan lingkup tugas Seksi sebagai bahan perumusan ;
- menyusun rancangan kebijakan teknis Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan ;
- menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Seksisesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Seksisecara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun rencana kegiatan operasional Seksi sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bidang sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
- melaksanakan kegiatan Seksi berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai sasaran yang ditetapkan ;
- melaksanakan verifikasi dan kajian terhadap permohonan perizinan bidang kebudayaan sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi izin ;
- melaksanakan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan kebudayaan ;
- melaksanakan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan kebudayaan ;
- melaksanakan pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan kebudayaan ;
- melaksanakan pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan kesenian tradisional ;
- mengendalikan pelayanan publik Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan ;
- menyusun rencana kerja sama Daerah sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik ;
- melaksanakan evaluasi kegiatan Seksi secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang ;
- menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan ;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
- membagi dan menyelia tugas bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
Seksi Sejarah, Cagar Budaya dan Permuseuman.
Seksi Sejarah, Cagar Budaya dan Permuseuman melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kebudayaan sub urusan sejarah, cagar budaya dan permuseuman.
Kepala Seksi Sejarah, Cagar Budaya dan Permuseuman dalam melaksanakan tugas mempunyai uraian tugas :
- menyusun dokumen perencanaan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen Perencanaan Bidang ;
- menyusun rancangan kebijakan bidang kebudayaan sesuai dengan lingkup tugas Seksi sebagai bahan perumusan ;
- menyusun rancangan kebijakan teknis Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan ;
- menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Seksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Seksisecara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun rencana kegiatan operasional Seksi sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bidang sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
- melaksanakan kegiatan Seksi berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai sasaran yang ditetapkan ;
- melaksanakan verifikasi dan kajian terhadap permohonan perizinan bidang kebudayaan sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi izin ;
melaksanakan verifikasi dan kajian terhadap permohonan penetapan cagar budaya peringkat Daerah sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan sebagai bahan rekomendasi izin yang telah ditetapkan sebagai bahan rekomendasi izin ;
- melaksanakan pembinaan sejarah lokal Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pelindungan sumber sejarah dan peninggalan sejarah ;
- melaksanakan pengelolaan cagar budaya peringkat Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pelestarian cagar budaya ;
- melaksanakan pengelolaan museum Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan permuseuman ;
- mengendalikan pelayanan publik Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan ;
- menyusun rencana kerja sama Daerah sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik ;
- melaksanakan evaluasi kegiatan Seksi secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang ;
- menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan ;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
- membagi dan menyelia tugas bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
Bidang Pariwisata
Bidang Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pariwisata sub urusan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan pelindungan hak kekayaan intelektual, serta pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.
Bidang Pariwisata dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan program dan kegiatan Bidang ;
- penyusunan kebijakan bidang pariwisata sesuai dengan lingkup tugas Bidang ;
- penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang ;
- pelaksanaan kebijakan bidang pariwisata sesuai dengan lingkup tugas Bidang ;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang ; dan
- pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Pariwisata dalam menyelenggarakan fungsi mempunyai uraian tugas :
- merumuskan dokumen perencanaan Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Dinas ;
- menyusun kebijakan bidang pariwisata sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Seksi sebagai bahan perumusan ;
- menyusun kebijakan teknis Bidang melalui usulan Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- merumuskan program dan kegiatan Bidang melalui usulan Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Bidangsecara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan kegiatan Bidang melalui usulan Seksi sebagai pedoman penyusunan rencana kegiatan operasional ;
- menyelenggarakan program dan kegiatanBidang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan ;
- menyelenggarakan rekomendasi perizinan bidang pariwisata sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penerbitan izin ;
- menyelenggarakan rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata Daerah sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan sebagai bahan penerbitan izin ;
- menyelenggarakan pengelolaan daya tarik wisata Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan destinasi pariwisata ;
- menyelenggarakan pengelolaan kawasan strategis pariwisata Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan destinasi pariwisata ;
- menyelenggarakan pengelolaan destinasi pariwisata Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan destinasi pariwisata ;
- menyelenggarakan pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri daya tarik, destinasi dan kawasan strategis pariwisata Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan pemasaran pariwisata ;
- menyelenggarakan penyediaan prasarana ( zona kreatif / ruang kreatif / kota kreatif ) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan pelindungan hak kekayaan intelektual ;
- menyelenggarakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif ;
- menyelenggarakan pelayanan publik Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan ;
- menyelenggarakan kerja sama Daerah sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Seksi untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik ;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan rencana dan sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah ;
- melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Bidang secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang ;
- menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Bidang sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan ;
- melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
- membagi dan menyelia tugas bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pariwisata terdiri dari :
Seksi Destinasi dan Pemasaran Pariwisata
Seksi Destinasi dan Pemasaran Pariwisata mempunyai tugasmelaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pariwisata sub urusan destinasi pariwisata dan pemasaran pariwisata.
Kepala Seksi Destinasi dan Pemasaran Pariwisata dalam melaksanakan tugas mempunyai uraian tugas :
- menyusun dokumen perencanaan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Bidang ;
- menyusun rancangan kebijakan bidang pariwisata sesuai dengan lingkup tugas Seksi sebagai bahan perumusan ;
- menyusun rancangan kebijakan teknis Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan ;
- menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Seksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Seksisecara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun rencana kegiatan operasional Seksi sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bidang sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
- melaksanakan kegiatan Seksi berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai sasaran yang ditetapkan ;
- melaksanakan verifikasi dan kajian terhadap permohonan perizinan bidang pariwisata sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi izin ;
- melaksanakan verifikasi dan kajian terhadap permohonan tanda daftar usaha pariwisata Daerah sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan sebagai bahan rekomendasi izin ;
- melaksanakan pengelolaan daya tarik wisata Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan destinasi pariwisata ;
- melaksanakan pengelolaan kawasan strategis pariwisata Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan destinasi pariwisata ;
- melaksanakan pengelolaan destinasi pariwisata Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan destinasi pariwisata ;
- melaksanakan pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri daya tarik, destinasi dan kawasan strategis pariwisata Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan pemasaran pariwisata ;
- mengendalikan pelayanan publik Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan ;
- menyusun rencana kerja sama Daerah sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik ;
- melaksanakan evaluasi kegiatan Seksi secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang ;
- menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan ;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
- membagi dan menyelia tugas bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Sumber Daya Pariwisata
Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Sumber Daya Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pariwisata sub urusan pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan pelindungan hak kekayaan intelektual, serta pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Sumber Daya Pariwisata dalam melaksanakan tugas mempunyai uraian tugas :
- menyusun dokumen perencanaan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen Perencanaan Bidang ;
- menyusun rancangan kebijakan bidang pariwisata sesuai dengan lingkup tugas Seksi sebagai bahan perumusan ;
- menyusun rancangan kebijakan teknis Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan ;
- menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Seksisesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Seksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- menyusun rencana kegiatan operasional Seksi sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bidang sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;
- melaksanakan kegiatan Seksi berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai sasaran yang ditetapkan ;
- melaksanakan verifikasi dan kajian terhadap permohonan perizinan bidang pariwisata sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi izin ;
- melaksanakan penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan pelindungan hak kekayaan intelektual ;
- melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif ;
- mengendalikan pelayanan publik Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan ;
- menyusun rencana kerja sama Daerah sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik ;
- melaksanakan evaluasi kegiatan Seksi secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang ;
- menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan ;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
- membagi dan menyelia tugas bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan ;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
Pegawai Dinas terdiri atas :
- PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. dan
- PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Dinas.
Sedangkan jabatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga terdiri dari :
- Kepala Dinas merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan eselon II b, yang berfungsi memimpin dan memotivasi bawahan melalui kepeloporan keahlian profesional, analisis, rekomendasi kebijakan, kepemimpinan, manajemen, pengembangan kerjasama dengan instansi lain, keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik serta kode perilaku ASN.
- Sekretaris merupakan jabatan administrator atau setara dengan jabatan eselon III a, yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi Pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau setara dengan jabatan eselon III b, yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi Pemerintahan dan pembangunan sesuai dangan tugas dan fungsinya.
- Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawasatau setara dengan jabatan eselon IV a, yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksanaan.
- Staf merupakan jabatan pelaksana kegiatan, yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi Pemerintahan dan pembangunan.
- Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.