Berdasarkan penjelasan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah Kepala Daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan dibantu oleh Perangkat Daerah.
Setiap Daerah sesuai karakter Daerahnya akan mempunyai prioritas yang berbeda antara satu Daerah dengan Daerah lainnya dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Ini merupakan pendekatan yang bersifat asimetris artinya walaupun Daerah sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas Urusan Pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah lainnya. Konsekwensi logis dari pendekatan asimetris tersebut maka Daerah akan mempunyai prioritas Urusan Pemerintahan dan kelembagaan yang berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan karakter Daerah dan kebutuhan masyarakatnya.
Besaran orgamisasi Perangkat Daerah baik untuk mengakomodasikan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan paling sedikit mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, luasan wilayah, beban kerja, dan kemampuan keuangan Daerah. Untuk mengakomodasi variasi beban kerja setiap Urusan Pemerintahan yang berbeda-beda pada setiap Daerah, maka satu Daerah dengan Daerah lainnya. Dari argumen tersebut dibentuk tipelogi dinas atau badan Daerah sesuai besarannya agar terbentuk Perangkat Daerah yang efektif dan efisien.
Sedangkan dasar hukum pembentukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga adalah Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.