Kebudayaan

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Tembakau

Sabtu (23/10), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga bersama dengan Kantor Bea Cukai Semarang menggelar acara Wayang Kulit Virtual dalam rangka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Tembakau “Gempur Rokok Ilegal” dengan Lakon Sang Bima. Di Dalangi oleh Ki Suryanto Purbo Carito dari Karanggede, Boyolali. Terdapat pula bintang tamu Mimin & Apri serta tampilan tarian Jurit Ampil dari Sanggar Tari Hasthasawanda, Tegalrejo, Salatiga. Pagelaran wayang ini dilaksakan dalam metode daring dan luring bagi beberapa tamu undangan yang dilaksanakan di Wisata Kolam PL, Kauman Kidul, Salatiga.

Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda Salatiga dan Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bapak Sucipto. Dalam sambutannya Bapak Sucipto mengatakan bahwa Cukai Hasil Tembakau sangat besat manfaatnya kepada masyarakat karena akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang akan dimanfaatkan dalam berbagai sektor.