Pariwisata

SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI OLEH INSPEKTOR KOTA SALATIGA

Kamis (19/10) bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga dilaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Inspektorat Kota Salatiga. Hadir sebagai admin UPG Kota Salatiga, Bapak Jamil, SE memberikan materi mengenai gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau juga sering disebut “suap terselubung”. Pegawai Negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan tindakan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan, dll. Sehingga gratifikasi bisa disebut sebagai akar dari korupsi.

Berdasarkan Pasal 12 UU No. 20/2001 Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar