Layanan Asessment

Pelayanan publik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga melayani Assessment Pernikahan di masa Pandemi Covid-19. Assessement dilakukan untuk memenuhi standar protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 TAHUN 2016 tentang Kebersihan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum.
  2. Peraturan Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) di Salatiga.
  3. Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 443.1/598/2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 ) Kota Salatiga.
  4. Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor 440/1799/101.1 tentang Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS ) Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ).
  5. Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor 443.1/695/101.2 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakar ( PPKM ) Level 4 Tingkat Kota Salatiga Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Tahun 2021.
  6. Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor 443.1/569/10.2 tentang Perubahan Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor 443.1/551/101.2 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Kota Salatiga Tahun 2021

Berikut langkah-langkah permohonan Assessment Hajatan melalui website :

  1. Download File SURAT PERMOHONAN IJIN HAJATAN
  2. Download File SURAT PERNYATAAN
  3. Isi kedua Surat tersebut dengan benar dan lengkap
  4. Scan atau foto dengan jelas kedua surat tersebut
  5. Isi Form di bawah ini dengan benar dan lengkap
  6. Lampirkan dalam form yang sudah kami sediakan.