Layanan Asessment
Pelayanan publik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga melayani Assessment Pernikahan di masa Pandemi Covid-19. Assessement dilakukan untuk memenuhi standar protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 TAHUN 2016 tentang Kebersihan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum.
- Peraturan Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) di Salatiga.
- Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 443.1/598/2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 ) Kota Salatiga.
- Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor 440/1799/101.1 tentang Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS ) Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ).
- Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor 443.1/695/101.2 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakar ( PPKM ) Level 4 Tingkat Kota Salatiga Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Tahun 2021.
- Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor 443.1/569/10.2 tentang Perubahan Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor 443.1/551/101.2 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Kota Salatiga Tahun 2021

Berikut langkah-langkah permohonan Assessment Hajatan melalui website :
- Download File SURAT PERMOHONAN IJIN HAJATAN
- Download File SURAT PERNYATAAN
- Isi kedua Surat tersebut dengan benar dan lengkap
- Scan atau foto dengan jelas kedua surat tersebut
- Isi Form di bawah ini dengan benar dan lengkap
- Lampirkan dalam form yang sudah kami sediakan.